Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1986

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija

Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1986 · Inpres No. 4 Tahun 1986 · Inpres Nomor 4 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1987Tanggal Penetapan:1 Desember 1986
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1987
Tanggal Penetapan01 Desember 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah, jagung kuning, kedele, kacang hijau, dan harga pembelian BULOG yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar dan harga pembelian yang wajar untuk gabah, beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan harga kepada petani dan mengatur pembelian oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Urusan Logistik (BULOG).

Ketentuan Substansial

Instruksi ini menetapkan harga dasar pembelian oleh KUD dari petani dan harga pembelian oleh BULOG. Harga dasar untuk gabah kering giling, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau ditetapkan dengan persyaratan kualitas tertentu. Selain itu, pejabat terkait diinstruksikan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan pengawasan atas kebijakan ini. Masa pembelian ditetapkan sepanjang tahun mulai 1 Februari 1987.

(-)

(-)