di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1986 · Inpres No. 4 Tahun 1986 · Inpres Nomor 4 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar dan harga pembelian yang wajar untuk gabah, beras, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan harga kepada petani dan mengatur pembelian oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Urusan Logistik (BULOG).
Ketentuan Substansial
Instruksi ini menetapkan harga dasar pembelian oleh KUD dari petani dan harga pembelian oleh BULOG. Harga dasar untuk gabah kering giling, jagung kuning, kedele, dan kacang hijau ditetapkan dengan persyaratan kualitas tertentu. Selain itu, pejabat terkait diinstruksikan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan pengawasan atas kebijakan ini. Masa pembelian ditetapkan sepanjang tahun mulai 1 Februari 1987.