Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 6/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Pasuruan Tahun 2016-2025. Maksud dan tujuan dari RIPPARDA adalah untuk memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan, mengatur peran setiap pemangku kepentingan terkait agar dapat mendorong pengembangan pariwisata secara sinergis dan terpadu, serta menjadi acuan operasional pembangunan pariwisata bagi pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi, sosial, dan budaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Prinsip Pembangunan**: Pembangunan kepariwisataan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, terintegrasi dengan pembangunan daerah, berbasis masyarakat, komprehensif, dan memperhatikan kelestarian alam. 2. **Visi dan Misi**: Visi untuk mewujudkan daerah tujuan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan misi mewujudkan integrasi pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata yang unggul, struktur industri pariwisata yang kuat, sistem pemasaran yang terpadu, kelembagaan yang kuat, dan iklim investasi yang kondusif. 3. **Tujuan**: Menerapkan prinsip pelestarian alam, mengembangkan agrowisata, menerapkan sistem pengelolaan produk pariwisata budaya dan alam yang bersinergi dengan konsep ekowisata, membangun struktur jejaring industri pariwisata, mengembangkan sistem pemasaran pariwisata yang terpadu, membangun sistem kelembagaan kepariwisataan yang mandiri, dan mengembangkan potensi sosial budaya masyarakat lokal. 4. **Konsep**: Menerapkan konsep ekowisata dengan prinsip pelestarian lingkungan, pendidikan konservasi, daya tarik wisata, partisipasi masyarakat lokal, dan manfaat ekonomi. 5. **Kebijakan**: Pembangunan kawasan strategis pariwisata, kawasan pengembangan pariwisata, pengembangan daya tarik wisata alam dan budaya, pengembangan produk pariwisata, pengembangan sistem pengelolaan warisan budaya, dan pendistribusian kegiatan wisata.

1. Pengembangan kepariwisataan yang belum mengacu pada RIPPARDA akan disesuaikan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(-)