Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 14/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Laporan keuangan yang terdiri dari:
    • Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, penerimaan daerah, dan pengeluaran daerah.
    • Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
    • Laporan arus kas, yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
    • Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  2. Lampiran laporan keuangan, yang terdiri dari laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)