di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 14/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2013.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati dalam pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.