Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 30/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 30 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2013Tanggal Penetapan:27 November 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 November 2013
Tanggal Penetapan27 November 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2001 Nomor 5 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2003 Nomor 25 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2007 Nomor 5 Seri C). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2010).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perubahan blanko yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah penggantian biaya cetak dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil, meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Kematian. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan administrasi kependudukan dan akta pencatatan sipil. 3. Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk setiap jenis dokumen, dengan KTP sebesar Rp. 0,- jika blangko diberikan oleh Pemerintah, KK sebesar Rp. 6.500,-, Akta Perkawinan dan Perceraian sebesar Rp. 19.500,-, dan Akta Kematian sebesar Rp. 9.500,- 4. Masa retribusi untuk KK berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan data, sedangkan untuk Akta Pencatatan Sipil berlaku selama masa berlakunya akta tersebut. 5. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, terutama dalam kondisi bencana alam atau bagi keluarga pra sejahtera.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. 2. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).