Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 3/2018 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2018Tanggal Penetapan:15 Mei 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku15 Mei 2018
Tanggal Penetapan15 Mei 2018
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk pembentukan Maklumat Pelayanan Publik (MPP) yang berisi informasi penting terkait pelayanan, penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP), serta penerapan manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Manajemen PTSP mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pelayanan secara elektronik (PSE) melalui PTSP-el, yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, efisien, transparan, dan akuntabel. PTSP-el mencakup subsistem pelayanan informasi, subsistem pelayanan perizinan dan nonperizinan, dan subsistem pendukung.

Peraturan ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi masyarakat, serta mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

(-)

(-)