Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 11/2013 · Perda Provinsi Papua No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:7 November 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan07 November 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (SETDA) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (SETWAN) Provinsi Papua. Latar belakang dan tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika otonomi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi SETDA dan SETWAN. 2. Struktur organisasi SETDA yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan biro-biro (Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Humas dan Protokol, Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Biro Umum, dan Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia Papua). 3. Struktur organisasi SETWAN yang terdiri atas Sekretaris Dewan, bagian-bagian (Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Perundang-undangan dan Pengkajian, Bagian Penyusunan Program dan Keuangan), dan kelompok jabatan fungsional. 4. Tugas pokok dan fungsi masing-masing biro dan bagian di lingkungan SETDA dan SETWAN. 5. Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Staf Ahli Gubernur. 6. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan SETDA dan SETWAN. 7. Tata kerja di lingkungan SETDA dan SETWAN. 8. Eselonering jabatan struktural di lingkungan SETDA dan SETWAN. 9. Pembiayaan kegiatan SETDA, SETWAN, dan Staf Ahli Gubernur yang bersumber dari APBD Provinsi.

(-)

(-)