Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 21/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMJ) bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PMJ meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi Pengguna Jasa. PPAT wajib menerapkan PMJ secara konsisten dan berkesinambungan, termasuk memiliki kebijakan dan prosedur pengelolaan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

PPAT dilarang membuka rekening anonim atau fiktif. Identifikasi Pengguna Jasa dilakukan melalui pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa orang perseorangan, Korporasi, dan perikatan lainnya (legal arrangements), termasuk informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). PPAT wajib meneliti kebenaran formil dokumen Pengguna Jasa dan dapat meminta keterangan tambahan. Identifikasi lebih sederhana diterapkan untuk Pengguna Jasa berisiko rendah, sementara identifikasi lebih mendalam diterapkan untuk Pengguna Jasa berisiko tinggi, termasuk Politically Exposed Persons (PEP).

PPAT wajib melakukan verifikasi informasi dan dokumen Pengguna Jasa sebelum melakukan hubungan usaha, serta memantau kewajaran transaksi Pengguna Jasa dengan profilnya. PPAT wajib memutuskan hubungan usaha jika Pengguna Jasa menolak mematuhi PMJ atau memberikan informasi yang meragukan. PPAT dapat menggunakan hasil PMJ yang dilakukan pihak ketiga yang memenuhi kriteria tertentu. PPAT bertanggung jawab atas pencatatan transaksi dan sistem informasi, serta wajib menatausahakan dokumen Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat. PPAT wajib melakukan pengkinian informasi dan dokumen jika terdapat perubahan.

PPAT bertanggung jawab atas penerapan PMJ dan pengendalian intern, termasuk pelaksanaan pemeriksaan berkala dan pengkinian daftar Pengguna Jasa berisiko tinggi. PPAT wajib melakukan penyaringan karyawan baru dan pengenalan profil karyawan. PPAT wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang. Pengawasan kepatuhan penerapan PMJ dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Pertanahan, serta dapat dibantu oleh PPATK.

(-)

PPAT yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan PPAT.