Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.03/2009 · PMK No. 82/PMK.03/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2009Tanggal Penetapan:22 April 2009
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeraturan Menteri Keuangan tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 April 2009
Tanggal Penetapan22 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap. Pemotongan pajak ini sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto yang bersifat final. Peraturan ini berlaku untuk penjualan atau pengalihan harta seperti perhiasan mewah, berlian, emas, dan barang-barang mewah lainnya. Pemotongan dilakukan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia hanya dikenakan pemotongan jika hak pemajakannya ada pada Indonesia. Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri dengan penghasilan di bawah Rp10.000.000,00 per transaksi dikecualikan dari pemotongan ini.

(-)

1. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.