Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2008 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 2008
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Buton Utara. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, Badan oleh Kepala Badan, Kantor oleh Kepala Kantor, dan Rumah Sakit oleh Direktur, yang semuanya bertanggung jawab kepada Bupati. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi lembaga mencakup perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai bidang tugas, pengelolaan kekayaan daerah, pengawasan, penyampaian evaluasi, saran, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, BAPPEDA, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga, termasuk sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Bupati.

(-)