Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 51.041.202.539,35 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 929.257.632.655,35, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 114.228.482.857,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.029.778.731.213,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (100.521.098.557,65), yang akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp. 100.521.098.557,65.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami perubahan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).