Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN KUALITAS AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 14/2015 · Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMERIKSAAN KUALITAS AIR
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Kualitas Air.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemeriksaan kualitas air yang intensif dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah ketidakmemadaian Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2003 dalam memenuhi persyaratan kesehatan terkait pemeriksaan dan pengawasan kualitas air.

Peraturan ini mengatur tentang pemeriksaan kualitas air yang dikelola dan didistribusikan, mewajibkan setiap pengelola dan distributor air memiliki sertifikat Laik Sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Jambi. Jenis air yang wajib diperiksakan meliputi air yang didistribusikan melalui perpipaan, tangki air, depot air minum, air bersih, air kolam renang, dan air pemandian umum. Pemeriksaan dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh Walikota Jambi, dengan metode pengujian sesuai parameter yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas air yang dikelola dan didistribusikan, yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan instansi terkait. Pembinaan meliputi penyuluhan dan bimbingan teknis, sedangkan pengawasan dilakukan secara eksternal dan internal melalui pengawasan berkala dan pengawasan atas indikasi pencemaran. Setiap pengelola dan distributor air diwajibkan untuk memeriksakan kualitas air secara berkala, membantu petugas yang melakukan pemeriksaan, melaporkan dugaan gangguan kualitas air, serta menjaga dan memelihara kualitas air. Mereka dilarang mendistribusikan air yang tidak memenuhi persyaratan kualitas air, menghalangi petugas, dan memberikan keterangan yang tidak sesuai.

Bagi pengelola pendistribusian air yang telah menjalankan kegiatannya sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan secara paksa dan denda (Rp10.000.000 - Rp30.000.000, tergantung jenis air). 2. Tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala (Pasal 6 ayat (2)) dikenakan denda (Rp1.000.000 - Rp3.000.000, tergantung jenis air) dan penghentian kegiatan produksi dan distribusi air. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp.50.000.000.