Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Semarang-Magelang

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1957 · Keppres No. 73 Tahun 1957 · Keppres Nomor 73 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Semarang-Magelang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menolak banding yang diajukan oleh Sie Ping Liem, pemilik Perusahaan Truck 'WISUDI', terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek Semarang–Magelang. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, yang tidak disangkal oleh pembanding. Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dewan Menteri, Menteri Perhubungan, dan instansi terkait di Provinsi Jawa Tengah.

(-)

(-)