Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 9/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:18 November 2009
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan18 November 2009
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di Kabupaten Kebumen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) dibentuk sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang penyuluhan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

BP4K bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan. Fungsi BP4K meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan metode penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan dan pengembangan kerjasama, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana prasarana dan pembiayaan penyuluhan, penumbuhkembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas penyuluh, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan.

Organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan (dengan Sub Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan), Bidang Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan (dengan Sub Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kerjasama Penyuluhan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Balai Penyuluhan merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior selaku Ketua Kelompok.

1. Satuan Organisasi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya unsur susunan organisasi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)