di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kebumen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 9/2009 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan di Kabupaten Kebumen, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP4K) dibentuk sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang penyuluhan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BP4K bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan. Fungsi BP4K meliputi penyusunan kebijakan dan program penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan metode penyuluhan, pengumpulan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan dan pengembangan kerjasama, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana prasarana dan pembiayaan penyuluhan, penumbuhkembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas penyuluh, serta pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan.
Organisasi BP4K terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan (dengan Sub Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan), Bidang Penyelenggaraan dan Kerjasama Penyuluhan (dengan Sub Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan dan Kerjasama Penyuluhan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Balai Penyuluhan merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior selaku Ketua Kelompok.