Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data kependudukan, dan ganti rugi akibat kesalahan. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data.
- Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana, kerusuhan sosial, orang terlantar).
- Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
- Data dan dokumen kependudukan, meliputi data perseorangan dan data agregat, serta dokumen seperti biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perlindungan data pribadi penduduk.