Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 2/2018 · Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:16 Maret 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan16 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun janda/duda PNS. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis pensiun, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang berkepentingan dalam proses pemberian pertimbangan teknis pensiun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara pengusulan pertimbangan teknis pensiun, baik untuk PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) maupun yang belum mencapai BUP, serta pensiun janda/duda PNS. Proses ini melibatkan persiapan data, verifikasi data oleh PPK dan PNS yang bersangkutan, rekonsiliasi data, dan penyampaian usul kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian pertimbangan teknis oleh Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN, penyampaian pertimbangan teknis kepada Presiden atau PPK, dan penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun.

1. Keputusan Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum tanggal 1 Mei 2018 dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam hal terdapat usulan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara setelah tanggal 1 Mei 2018, proses penetapannya berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini. 3. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada Pegawai Negari Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena: 1) mencapai batas usia pensiun; 2) atas permintaan sendiri; 3) perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; 4) tidak cakap jasmani dan/atau rohani; 5) meninggal dunia, tewas, atau hilang; 6) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota; 7) menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus partai politik; 8) tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara; 9) pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; 10) melakukan tindak pidana/penyelewengan; dan 11) pelanggaran disiplin, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil.

(-)