Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2006 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta mendorong peningkatan swadaya gotong royong. Tujuannya meliputi:

  1. Meningkatkan percepatan pembangunan desa.
  2. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  3. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan partisipatif.
  4. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
  5. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.

ADD bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Ciamis, meliputi dana bagi hasil pajak (PBB, BPHTB, PPh) dan sumber daya alam (kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi), serta Dana Alokasi Umum setelah dikurangi Belanja Pegawai. Bagian ADD yang diterima desa berkisar antara 12,50% hingga 20%. Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) sebesar 60% dari total ADD, sedangkan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) sebesar 40%. Bobot desa ditentukan dengan mempertimbangkan potensi, kebutuhan, pengentasan kemiskinan, keadilan, dan pemerataan, berdasarkan variabel independen utama (kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa) dan variabel independen tambahan (jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, partisipasi masyarakat, jumlah unit komunitas). ADD diberikan secara bertahap sesuai rencana kerja tahunan desa dan dikelola oleh Pemerintah Desa. Penggunaannya diatur sebesar 30% untuk biaya operasional Pemerintah Desa dan BPD, serta 70% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi pembiayaan pelayanan publik (pembangunan fisik dan pengembangan ekonomi desa) minimal 60%, dan kegiatan non fisik (peningkatan kualitas SDM, pengentasan kebodohan dan kemiskinan) maksimal 40%. Penggunaan ADD harus diketahui dan dimusyawarahkan oleh masyarakat dalam perencanaan tahunan desa, serta dicatat dan dikelola dalam APB Desa.

(-)

(-)