Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang baik melalui penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang: PPNS berkedudukan di bawah Bupati dan bertanggung jawab melalui Kepala Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan dengan petunjuk dari Penyidik Polri. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  2. Hak dan Kewajiban: PPNS memperoleh hak sebagai PNS dan diberikan uang insentif yang ditetapkan oleh Bupati. Kewajiban PPNS meliputi menerima laporan, melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan bersikap sesuai kode etik PPNS.
  3. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian: Persyaratan pengangkatan PPNS meliputi masa kerja minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal Sarjana Hukum atau setara, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, penilaian kinerja baik, dan lulus pendidikan penyidikan. Pengangkatan PPNS memerlukan pertimbangan dari Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung. PPNS dapat dimutasi atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, atau melakukan tindak pidana.
  4. Pengawasan dan Penyidikan: PPNS melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atas dasar temuan petugas atau laporan masyarakat. Penyidikan dilakukan setelah diketahui adanya tindak pidana yang termasuk dalam lingkup tugas PPNS. Dalam penyidikan, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri.
  5. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberdayaan PPNS, diketuai oleh Sekretaris Daerah.
  6. Kode Etik: PPNS wajib mentaati peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dan bersikap jujur serta bertanggung jawab. Penegakan kode etik dilakukan oleh Tim Kehormatan Kode Etik.
  7. Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat diikut-sertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
  8. Pakaian Seragam dan Atribut: PPNS mengenakan pakaian seragam dan atribut PPNS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai sebagai PPNS. 2. Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)