di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet, Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam Beberapa Perusahaan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 16/1965 · PP No. 16 Tahun 1965 · PP Nomor 16 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan dan melebur beberapa Perusahaan Negara ke dalam Perusahaan Daerah guna mendukung otonomi daerah dan meningkatkan sumber penghasilan daerah. Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 dan bertujuan untuk menggerakkan dana, daya, dan tenaga masyarakat. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan pembubaran dan peleburan ini, dengan berkonsultasi dengan Presidium Kabinet untuk perusahaan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya dekonsentrasi manajemen dan penyerahan perusahaan kepada Daerah Tingkat I.