Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet, Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam Beberapa Perusahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 16/1965 · PP No. 16 Tahun 1965 · PP Nomor 16 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1965Tanggal Penetapan:7 April 1965
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan Dan Perajutan, Industri Makanan Dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam Dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan Dan Sabut, Industtri Karet, Industri Nabati Dan Industri Es Dan Peleburannya Kedalam Beberapa Perusahaan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1965
Tanggal Penetapan07 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 181 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 182 tahun 1961 4. Peraturan Pemerintah No. 183 tahun 1961 5. Peraturan Pemerintah No. 184 tahun 1961 6. Peraturan Pemerintah No. 185 tahun 1961 7. Peraturan Pemerintah No. 186 tahun 1961 8. Peraturan Pemerintah No. 187 tahun 1961 9. Peraturan Pemerintah No. 188 tahun 1961 10. Peraturan Pemerintah No. 189 tahun 1961 11. Peraturan Pemerintah No. 190 tahun 1961 12. Peraturan Pemerintah No. 191 tahun 1961

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan dan melebur beberapa Perusahaan Negara ke dalam Perusahaan Daerah guna mendukung otonomi daerah dan meningkatkan sumber penghasilan daerah. Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 dan bertujuan untuk menggerakkan dana, daya, dan tenaga masyarakat. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pelaksanaan pembubaran dan peleburan ini, dengan berkonsultasi dengan Presidium Kabinet untuk perusahaan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya dekonsentrasi manajemen dan penyerahan perusahaan kepada Daerah Tingkat I.

1. Menteri Dalam Negeri atau badan yang ditetapkan olehnya melaksanakan pembubaran dan peleburan Perusahaan-Perusahaan Negara serta menyelesaikan hak dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. 2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Menteri Dalam Negeri berkonsultasi dengan Presidium Kabinet c.q. Wakil Perdana Menteri III apabila hal itu mengenai Perusahaan-Perusahaan Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.

(-)