Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kesembilanbelas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri

Juga dikenal sebagai: Peraturan BAN PT 5/2026 · Peraturan BAN PT No. 5 Tahun 2026 · Peraturan BAN PT Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2026Tanggal Penetapan:27 Februari 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Februari 2026
Tanggal Penetapan27 Februari 2026

Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri, yang telah diubah sebanyak delapan belas kali sebelumnya oleh peraturan-peraturan berikut: 1. Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2024 2. Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2024 3. Peraturan BAN-PT Nomor 21 Tahun 2024 4. Peraturan BAN-PT Nomor 22 Tahun 2024 5. Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2024 6. Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2025 7. Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2025 8. Peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2025 9. Peraturan BAN-PT Nomor 10 Tahun 2025 10. Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2025 11. Peraturan BAN-PT Nomor 18 Tahun 2025 12. Peraturan BAN-PT Nomor 25 Tahun 2025 13. Peraturan BAN-PT Nomor 31 Tahun 2025 14. Peraturan BAN-PT Nomor 32 Tahun 2025 15. Peraturan BAN-PT Nomor 33 Tahun 2025 16. Peraturan BAN-PT Nomor 35 Tahun 2025 17. Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2026 18. Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan ini merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 13 Tahun 2024 mengenai pengaturan program studi yang tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Ketentuan substansial utama dari peraturan ini adalah penambahan ayat (11) pada Pasal 4 Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024. Ayat baru ini menyatakan bahwa program studi yang namanya mengandung kata “Insinyur” secara otomatis termasuk dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan (LAM Teknik). Semua ketentuan lain dalam Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 yang telah diubah sebelumnya tetap berlaku.

1. Masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari BAN-PT ke LAM adalah 90 hari kalender sejak Peraturan BAN-PT ini ditetapkan. 2. BAN-PT dan LAM wajib mengumumkan ketetapan masa transisi. 3. Selama masa transisi, Perguruan Tinggi (PT) dapat memilih untuk mengusulkan APS kepada LAM menggunakan instrumen LAM, atau kepada BAN-PT menggunakan instrumen BAN-PT jika masa berlaku APS sebelumnya akan berakhir paling lama 180 hari kalender setelah peraturan ini ditetapkan. 4. BAN-PT akan menyelesaikan seluruh proses Akreditasi yang diusulkan kepadanya hingga keputusan diterbitkan. 5. Jika PT keberatan atas keputusan Akreditasi BAN-PT, PT dapat mengajukan keberatan kepada BAN-PT sesuai mekanisme yang berlaku. 6. Setelah masa transisi berakhir, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi program studi yang dialihkan, dan semua proses APS dilaksanakan oleh LAM. 7. Program studi yang lolos pemantauan mutu dan masa berlaku akreditasinya berakhir setelah masa transisi, tidak akan mendapatkan perpanjangan status dari BAN-PT; perpanjangannya dilakukan oleh LAM. 8. Bagi program studi yang dialihkan, BAN-PT akan menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama jika memenuhi syarat minimum akreditasi dan mendapatkan izin pembukaan dari kementerian terkait atau dibuka oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum pada masa transisi. 9. Ketentuan peralihan ini tidak berlaku bagi program studi yang telah ditetapkan tercakup dalam LAM sebelum peraturan ini berlaku.

(-)