Peraturan Menteri ini menetapkan baku mutu emisi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Termal (PLTT), yang meliputi PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTMG, PLTP, PLTBm, PLTSa, dan pembangkit listrik berbahan bakar campuran. Tujuannya adalah memberikan batasan baku mutu emisi dan kewajiban pemantauan emisi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan PLTT. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi baku mutu emisi yang diterapkan pada seluruh sumber emisi dari proses produksi dan pengoperasian mesin penunjang produksi. Pemantauan emisi dilakukan melalui tahapan penyusunan rencana pemantauan, pelaksanaan pemantauan, perhitungan beban emisi dan kinerja pembakaran, serta penyusunan laporan pemantauan sumber emisi. Rencana pemantauan emisi mencakup identifikasi, penamaan, dan pengkodean seluruh sumber emisi, pengadaan sarana dan prasarana pemantauan, serta penyusunan detail pengambilan sampel emisi. Pemantauan emisi dapat dilakukan secara terus menerus menggunakan CEMS atau secara manual. Laporan pemantauan emisi wajib disampaikan kepada pejabat pemberi izin lingkungan.