Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk Tugas Pertahanan dan Kemanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 26/2016 · Permenhan No. 26 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 26 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2016Tanggal Penetapan:29 Juni 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSistem Pesawat Terbang Tanpa Awak untuk Tugas Pertahanan dan Kemanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku26 Juli 2016
Tanggal Penetapan29 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan karena sistem pesawat terbang tanpa awak (PTTA) merupakan alat penting dalam mendukung pertahanan dan keamanan negara. Sebelumnya, belum ada peraturan yang mengatur penyelenggaraan PTTA untuk keperluan tersebut. Oleh karena itu, peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan PTTA dalam tugas pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengklasifikasikan PTTA menjadi lima kategori berdasarkan berat dan ketinggian operasi: mikro, mini, kecil, sedang, dan besar. Misi PTTA meliputi pemotretan, pengumpulan data, inspeksi, dan lain-lain. Menteri Pertahanan bertanggung jawab atas pembinaan PTTA, dibantu oleh Panglima TNI dan pejabat terkait lainnya. Perizinan diperlukan untuk produksi, penjualan, kepemilikan, dan operasional PTTA. Industri Pertahanan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin produksi. Pengoperasian PTTA harus sesuai dengan ruang udara yang ditentukan dan memerlukan sertifikasi kelaikan operasi.

(-)

(-)