Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2016 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan PublikPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-6 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-9a Tahun 1968 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kerapihan, Kebersihan, Keindahan, Keamanan dan Kesehatan Umum.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan daerah lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, antara lain:

  1. Tertib jalan dan angkutan jalan, meliputi hak pejalan kaki, larangan pengaturan lalu lintas tanpa izin, larangan merusak marka jalan, dan kewajiban kendaraan umum untuk berjalan pada trayek yang ditetapkan.
  2. Tertib sosial, meliputi penertiban terhadap permintaan sumbangan tanpa izin, penyandang masalah kesejahteraan sosial, perbuatan asusila, perjudian, serta penggunaan dan penyebaran minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  3. Tertib lingkungan, meliputi larangan menangkap hewan yang dilindungi, membuat petasan tanpa izin, mencoret-coret fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan membuat gaduh.
  4. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, meliputi larangan melakukan kegiatan yang merusak fasilitas umum, bertempat tinggal di tempat umum, dan berjualan tanpa izin.
  5. Tertib sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk, dan danau, meliputi larangan membangun di atas saluran sungai, memasang keramba, dan menutup saluran air.
  6. Tertib usaha tertentu, meliputi tanggung jawab terhadap ketertiban dan kebersihan tempat usaha, larangan menggunakan kendaraan niaga untuk berjualan di tempat umum tanpa izin, dan larangan menjual makanan yang tidak layak konsumsi.
  7. Tertib PKL, meliputi larangan berjualan di tempat yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas umum, dan menyewakan tempat usaha kepada pedagang lain.
  8. Tertib reklame, meliputi ketentuan lokasi pemasangan reklame dan larangan menyelenggarakan reklame di lokasi tertentu tanpa izin.
  9. Tertib bangunan, meliputi kewajiban menjaga dan memelihara bangunan, larangan mendirikan bangunan di ruang milik jalan tanpa izin, dan kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar nasional.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin. 2. Pelanggaran tertentu dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 3. Pelanggaran terkait perbuatan asusila, perjudian, narkoba, dan limbah B3 dapat dikenai hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan.