Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali terhadap peraturan daerah lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, antara lain:
- Tertib jalan dan angkutan jalan, meliputi hak pejalan kaki, larangan pengaturan lalu lintas tanpa izin, larangan merusak marka jalan, dan kewajiban kendaraan umum untuk berjalan pada trayek yang ditetapkan.
- Tertib sosial, meliputi penertiban terhadap permintaan sumbangan tanpa izin, penyandang masalah kesejahteraan sosial, perbuatan asusila, perjudian, serta penggunaan dan penyebaran minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tertib lingkungan, meliputi larangan menangkap hewan yang dilindungi, membuat petasan tanpa izin, mencoret-coret fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, dan membuat gaduh.
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, meliputi larangan melakukan kegiatan yang merusak fasilitas umum, bertempat tinggal di tempat umum, dan berjualan tanpa izin.
- Tertib sungai, jaringan irigasi, saluran air, kolam, waduk, dan danau, meliputi larangan membangun di atas saluran sungai, memasang keramba, dan menutup saluran air.
- Tertib usaha tertentu, meliputi tanggung jawab terhadap ketertiban dan kebersihan tempat usaha, larangan menggunakan kendaraan niaga untuk berjualan di tempat umum tanpa izin, dan larangan menjual makanan yang tidak layak konsumsi.
- Tertib PKL, meliputi larangan berjualan di tempat yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas umum, dan menyewakan tempat usaha kepada pedagang lain.
- Tertib reklame, meliputi ketentuan lokasi pemasangan reklame dan larangan menyelenggarakan reklame di lokasi tertentu tanpa izin.
- Tertib bangunan, meliputi kewajiban menjaga dan memelihara bangunan, larangan mendirikan bangunan di ruang milik jalan tanpa izin, dan kewajiban memasang bendera Merah Putih pada hari besar nasional.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.