Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MULAK SEBINGKAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 3/2017 · Perda Kabupaten Lahat No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN MULAK SEBINGKAI
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2016 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Mulak Sebingkai di Kabupaten Lahat sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik. Kecamatan baru ini berasal dari pemekaran 10 desa dari Kecamatan Mulak Ulu, meliputi wilayah seluas kurang lebih 3.885,4 hektar dengan jumlah penduduk 10.104 jiwa dan 1.603 kepala keluarga. Ibu kota Kecamatan Mulak Sebingkai berkedudukan di Desa Keban Agung. Batas wilayah Kecamatan Mulak Sebingkai meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pagar Gunung dan Tanjung Tebat, sebelah timur dengan Kecamatan Pagar Gunung, sebelah selatan dengan Kecamatan Mulak Ulu, dan sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Tebat. Pengangkatan pejabat struktural dan pengisian formasi kepegawaian di Kecamatan Mulak Sebingkai akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memanfaatkan pegawai dari Kecamatan Mulak Ulu dan Pemerintah Kabupaten Lahat.

(-)

(-)