Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2017 · Keppres No. 6 Tahun 2017 · Keppres Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2017Tanggal Penetapan:2 Maret 2017
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2017
Tanggal Penetapan02 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan jumlah dan daftar Pulau-Pulau Kecil Terluar di Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan jumlah pulau dari 92 menjadi 111, sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui dan menetapkan secara resmi daftar Pulau-Pulau Kecil Terluar yang diakui oleh negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan 111 pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar. Daftar tersebut mencakup nama pulau, nama lain, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar, petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi terkait. Daftar dan peta pulau-pulau tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)