di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2017 · Keppres No. 6 Tahun 2017 · Keppres Nomor 6 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan jumlah dan daftar Pulau-Pulau Kecil Terluar di Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan jumlah pulau dari 92 menjadi 111, sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperbarui dan menetapkan secara resmi daftar Pulau-Pulau Kecil Terluar yang diakui oleh negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan 111 pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar. Daftar tersebut mencakup nama pulau, nama lain, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar, petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi terkait. Daftar dan peta pulau-pulau tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.