Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 13/2003 · Perda Kota Baubau No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2003
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 13 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pelaksanaan pengelolaan pengujian kendaraan bermotor sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan objek dan besarnya retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi pengujian kendaraan bermotor dikenakan pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan umum, kereta gandengan, mobil barang, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, meliputi retribusi uji berkala, uji ulang, numpang uji, taksasi (penilaian fisik) kendaraan bermotor, dan mutasi uji ke wilayah lain. 3. **Tata Cara Pelaksanaan Pengujian:** Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian dilakukan oleh penguji yang memiliki sertifikat dan kualifikasi teknis yang disahkan oleh Menteri Perhubungan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut, dengan rincian biaya untuk uji berkala pertama, perpanjangan, penggantian buku uji, numpang uji, mutasi uji, dan biaya teknis taksasi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.