Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 5/2007 · Perda Kota Tanjungbalai No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2007Tanggal Penetapan:9 Juli 2007
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku09 Juli 2007
Tanggal Penetapan09 Juli 2007
Tempat PenetapanTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai.

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007 mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta ketidaksesuaian peraturan daerah yang lama dengan kondisi saat ini. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait izin trayek, nama, wilayah, objek, subjek dan wajib retribusi. Pasal 1 diubah dengan menambahkan dan mengubah definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, DPRD, Dinas, Kepala Dinas, Bendaharawan khusus penerima, Kas Daerah, Retribusi, Perizinan tertentu, Trayek, Izin trayek, Angkutan, Kendaraan, Kendaraan bermotor, Kendaraan umum, Mobil Penumpang umum, Mobil bus umum, Taksi, Jaringan trayek, Trayek tetap dan teratur, Tidak dalam trayek, Badan, Wajib retribusi, Masa retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah. BAB III diubah judulnya menjadi "NAMA, WILAYAH, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI". Pasal 4 diubah sehingga menyatakan bahwa dengan nama Izin Trayek dipungut retribusi di wilayah Kota Tanjungbalai. Pasal 18 diubah dengan menetapkan tarif retribusi izin trayek pertahun untuk berbagai jenis kendaraan. BAB VI dan Pasal 20 dihapus.

(-)

(-)