Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007 mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta ketidaksesuaian peraturan daerah yang lama dengan kondisi saat ini.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait izin trayek, nama, wilayah, objek, subjek dan wajib retribusi. Pasal 1 diubah dengan menambahkan dan mengubah definisi istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, DPRD, Dinas, Kepala Dinas, Bendaharawan khusus penerima, Kas Daerah, Retribusi, Perizinan tertentu, Trayek, Izin trayek, Angkutan, Kendaraan, Kendaraan bermotor, Kendaraan umum, Mobil Penumpang umum, Mobil bus umum, Taksi, Jaringan trayek, Trayek tetap dan teratur, Tidak dalam trayek, Badan, Wajib retribusi, Masa retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah.
BAB III diubah judulnya menjadi "NAMA, WILAYAH, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI". Pasal 4 diubah sehingga menyatakan bahwa dengan nama Izin Trayek dipungut retribusi di wilayah Kota Tanjungbalai. Pasal 18 diubah dengan menetapkan tarif retribusi izin trayek pertahun untuk berbagai jenis kendaraan. BAB VI dan Pasal 20 dihapus.