Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/2018 · Keppres No. 13 Tahun 2018 · Keppres Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Juni 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 untuk Hari Raya Idul Fitri dan tanggal 24 Desember 2018 untuk Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. PNS yang bertugas melayani masyarakat tetap harus melaksanakan tugasnya selama cuti bersama dan akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi.

(-)

(-)