Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 untuk Hari Raya Idul Fitri dan tanggal 24 Desember 2018 untuk Hari Raya Natal. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. PNS yang bertugas melayani masyarakat tetap harus melaksanakan tugasnya selama cuti bersama dan akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi.