Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 22/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2011Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku08 Maret 2011
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 30 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dan nyata, serta untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang akan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Retribusi ini merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut, dengan pengecualian tertentu seperti bangunan kantor pemerintah, rumah ibadah, bangunan sosial, dan asrama ABRI.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya septic tank.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan ukuran septic tank, dengan tarif tambahan untuk lokasi di luar Rantauprapat. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar lunas pada saat diterbitkan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.