Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.07/2009 · PMK No. 52/PMK.07/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2009Tanggal Penetapan:23 Maret 2009
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Maret 2009
Tanggal Penetapan23 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bukan peraturan baru secara keseluruhan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.07/2009 adalah amandemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009.

  • Menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009, melainkan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan tersebut (terutama ketentuan Pasal 1) dan menyisipkan pasal baru (Pasal 1A).

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Secara tegas Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 dan menambahkan Pasal 1A antara Pasal 1 dan Pasal 2. Dengan kata lain, statusnya adalah sebagai perubahan (amendemen) atas PMK Nomor 16/PMK.07/2009.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 23 Maret 2009 (Pasal II). Selain itu, ketentuan diberlakukan setelah diumumkan dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai teks peraturan.

  • Dasar hukum dan rujukan: Peraturan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009, Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 itu sendiri dan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah (23-24 Februari 2009) serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 2498 K/80/MEM/2008.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama peraturan adalah melakukan penyesuaian atas Perkiraan Alokasi Tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2009 sehubungan dengan perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga minyak mentah dan kurs) yang disepakati dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah (23-24 Februari 2009).

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penyesuaian angka alokasi (didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.07/2009 dan ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2009) setelah perubahan asumsi ICP dan kurs.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban: Kementerian Keuangan berkewajiban menetapkan perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (direalisasikan melalui angka dalam Pasal 1) dan memberikan persetujuan atas revisi pagu DIPA jika pagu awal tidak mencukupi.

    • Hak: Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak menerima alokasi tambahan DBH SDA Migas sesuai angka dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Penetapan alokasi didasarkan pada asumsi makro yang disepakati (transparansi terhadap asumsi ICP dan kurs), kesesuaian dengan ketentuan APBN, dan mekanisme administratif yang teratur untuk penyesuaian pagu anggaran.

    • Distribusi DBH dipisahkan menurut sumber (minyak bumi dan gas bumi) dengan persentase dan jumlah yang jelas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Peraturan menggantikan bunyi Pasal 1 sehingga menetapkan jumlah total alokasi tambahan DBH SDA Migas sebesar Rp533.712.188.000, dengan rincian: 55% dari penerimaan minyak (Rp268.904.526.000) dan 40% dari penerimaan gas (Rp264.807.662.000).

    • Menetapkan asumsi perhitungan: harga minyak mentah US$45 per barrel dan kurs Rp11.000 per US$1 sebagai dasar penyesuaian alokasi pada tahun 2009 (tercantum pada Pasal 1 ayat (2)).

    • Menambahkan Pasal 1A yang mengatur prosedur administratif: apabila pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam tahun anggaran yang berjalan, maka pagu DIPA dapat direvisi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

    • Pelaksanaan teknis penyaluran mengikuti mekanisme penganggaran dan penetapan DIPA/APBN yang berlaku, serta persetujuan Menteri Keuangan untuk revisi pagu.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 23 Maret 2009 (Pasal II). Implementasi teknis diberlakukan segera setelah ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Peraturan ini secara eksplicit mengatur ketentuan peralihan terkait pagu DIPA melalui Pasal 1A: apabila pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas yang ditetapkan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam tahun anggaran berjalan, maka pagu DIPA dapat direvisi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini memberikan mekanisme penyesuaian bagi DIPA yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Peraturan tidak menyebutkan batas waktu konkret untuk permohonan atau pelaksanaan revisi pagu DIPA. Ketentuan hanya mensyaratkan bahwa revisi dapat dilakukan bila pagu DIPA tidak mencukupi dalam "Tahun Anggaran berjalan" (yaitu tahun anggaran 2009), dan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Dengan demikian penyesuaian harus dilakukan dalam kerangka tahun anggaran 2009, namun tidak diatur batas tanggal spesifik dalam teks peraturan ini.

  • Grandfathering clauses

    • Teks Pasal 1A memuat semacam ketentuan "grandfathering" operasional: DIPA yang telah ditetapkan dapat direvisi untuk menyesuaikan kebutuhan penyaluran DBH Migas pada tahun yang sama, dengan persetujuan Menteri Keuangan. Artinya, alokasi sebelumnya tidak otomatis dicabut tetapi dapat disesuaikan sesuai mekanisme yang diatur.

Tidak mengatur sanksi