Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 23.947.853.456,13, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.626.402.328.343,77. Kenaikan ini bersumber dari peningkatan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun terdapat penurunan pada pendapatan asli daerah.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 108.449.426.351,47, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.817.579.694.220,75. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan belanja langsung, sementara belanja tidak langsung mengalami penurunan. Defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp. (191.177.365.876,98).
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp. 84.501.572.895,34, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 191.177.365.876,98. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 0,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan adalah Rp. 0,00.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi.