Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 4/2012 · Perda Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2012Tanggal Penetapan:22 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku22 Februari 2012
Tanggal Penetapan22 Februari 2012
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan, Vaksinasi dan Observasi Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun Tahun 2006 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2011. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 09); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 13); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 14); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 20); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 23 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 23);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Karo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah otonom dalam memungut retribusi jasa umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk unifikasi dan efisiensi penyusunan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Setiap jenis retribusi diatur mengenai objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi yang terutang, serta hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan peninjauan tarif retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.