Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Surakarta 6/2025 · Perwali Kota Surakarta No. 6 Tahun 2025 · Perwali Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2024 Nomor 29).

Peraturan Wali Kota ini menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk Tahun Anggaran 2025. Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan, dan optimalisasi anggaran. Kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja. Besaran TPP ditetapkan berdasarkan Kelas Jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah. TPP diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK (kecuali PPPK paruh waktu), dengan penyesuaian besaran berdasarkan masa kerja dan status kepegawaian. Penilaian besaran TPP didasarkan pada produktivitas kerja (70%) dan disiplin kerja (30%). Unsur produktivitas kerja meliputi penilaian kinerja pegawai, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, capaian realisasi keuangan, capaian kinerja perangkat daerah, pengembangan kompetensi, dan capaian target retribusi. Unsur disiplin kerja meliputi tingkat kehadiran, kepatuhan pelaporan LHKPN/SPT, pelaporan gratifikasi, serta pelaporan sanksi dan kewajiban TPTGR/aset daerah. Peraturan ini juga mengatur prosedur pembayaran TPP yang dibebankan pada APBD dan tata cara pengajuannya, serta mengecualikan ASN tertentu dari penerimaan TPP.

1. Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, seluruh ASN berhak mendapat besaran TPP berdasarkan Penilaian Kinerja Pegawai sebesar 55% (lima persen) sampai dengan Triwulan I tahun 2025. 2. Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, seluruh ASN berhak mendapat besaran TPP berdasarkan Pengembangan Kompetensi Pegawai sebesar 5% (lima persen) sampai dengan Desember 2025. 3. Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, seluruh CPNS dan PPPK dengan masa kerja 0 (nol) tahun berhak mendapatkan besaran TPP berdasarkan penilaian kepatuhan pelaporan LHKPN atau SPT sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran TPP berdasar penilaian disiplin kerja.

1. Setiap Pejabat yang bertugas melakukan penilaian yang dengan sengaja tidak melakukan penilaian dan/atau melakukan penilaian atas laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan pelaksanaan tugas ASN, dikenai sanksi pembatalan pemberian TPP pada bulan berikutnya.