Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 18/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006-2025 dibentuk untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun RPJPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan secara sistematis dan berkesinambungan.

RPJPD ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bagi Pemerintah Daerah serta DPRD dalam memahami arah kebijakan dan program pembangunan 20 tahunan. Sistematika RPJPD meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi, misi, dan kebijakan pembangunan daerah, serta penutup. Materi RPJPD yang tertuang dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pelaksanaan RPJPD akan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD, Renstra-SKPD, RKPD, dan Renja-SKPD, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu lainnya. Penjabaran ini memperhatikan kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan penyesuaian terhadap RPJPD Tahun 2006-2025.

1. RPJPD Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali diadakan peninjauan kembali disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan/atau kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Propinsi Jawa Barat. 2. Ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak mengikat bilamana adanya kebijakan perubahan yang mendesak baik atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu.

(-)