di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembinaan Industri Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 23/2016 · Permenhan No. 23 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 23 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan melalui pembinaan Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif. Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan Industri Pertahanan guna memenuhi kebutuhan strategis pertahanan negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembinaan Industri Pertahanan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan kebijakan KKIP. Menteri berwenang menetapkan industri dan jenis produk Alpalhankam, memberikan perizinan produksi, pemasaran, ekspor, impor, dan perluasan usaha, serta mengembangkan dan memelihara kemampuan Industri Pertahanan. Pembinaan ini dilakukan dengan bantuan dari berbagai pejabat di Kementerian Pertahanan. Industri Pertahanan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan penetapan dan izin produksi. Pengembangan kemampuan diarahkan untuk kemandirian dan daya saing, termasuk pengembangan sumber daya manusia, teknologi, informasi, organisasi, dan manajemen.