Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2010 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2010Tanggal Penetapan:11 Februari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku11 Februari 2010
Tanggal Penetapan11 Februari 2010
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Akta Pencatatan Penduduk. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Akta Pencatatan Penduduk.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk menciptakan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien, didukung oleh sarana, prasarana, sumber daya manusia yang memadai, serta peningkatan kesadaran penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara administrasi kependudukan dan Instansi Pelaksana sebagai perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertugas menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
  2. Kewenangan Instansi Pelaksana meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang mencakup mendaftar dan mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  3. Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
  4. Kewajiban memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi setiap penduduk, yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
  5. Pengaturan mengenai pencatatan dan penerbitan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk persyaratan dan tata cara penerbitannya.
  6. Pengaturan mengenai pendaftaran peristiwa kependudukan, seperti pindah datang penduduk, pendaftaran penduduk tinggal sementara, pendaftaran perpindahan penduduk antar negara, dan pendaftaran penduduk datang dari luar negeri.
  7. Pengaturan mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, seperti korban bencana alam, korban bencana sosial, dan orang terlantar.
  8. Pengaturan mengenai pencatatan sipil, termasuk pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  9. Penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  10. Pengendalian penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penertiban.
  11. Pemungutan retribusi atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk KK dan KTP sampai dengan habis batas waktu berlakunya, maka penerbitan KK dan KTP yang baru mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Setiap pelanggaran administratif terhadap peristiwa kependudukan daerah dikenakan denda administratif setinggi-tingginya Rp25.000,00. 2. Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenakan denda administratif setinggi-tingginya Rp30.000,00. 3. Barang siapa melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00.