Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.06/2013 · PMK No. 174/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2013Tanggal Penetapan:4 Desember 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2013
Tanggal Penetapan04 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk sewa, khususnya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan pengelolaan BMN yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, serta aset eks Pertamina. Perubahan ini mencakup ketentuan baru mengenai pengecualian untuk rumah negara golongan I dan II, serta penyesuaian tarif sewa BMN. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa harus mengikuti prinsip 'the highest and best use'.

1. Usulan sewa BMN yang telah diajukan dan belum disetujui akan mengikuti ketentuan baru. 2. Persetujuan sewa BMN yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu sewa. 3. Pelaksanaan perpanjangan sewa BMN mengikuti ketentuan baru.

(-)