Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan ayat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh, dengan memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Sosial, Tenaga Kerja dan Perindustrian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan, serta Pertanian. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kecamatan terdiri dari Kecamatan Payakumbuh Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Lamposi Tigo Nagari.
Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional pada perangkat daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), satuan pendidikan daerah, serta staf ahli yang dapat membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.