Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2018 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 358/HK/2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi:** Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Perangkat Daerah, Perusahaan, Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Tenaga Kerja, Penyandang cacat, Tenaga Kerja Asing, Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Daerah, Antar Kerja Negara, Pekerja/buruh, Pemberi Kerja, Pengguna Jasa, Bursa kerja, Pencari kerja, Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Lokal, Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja, Lembaga Pelatihan Kerja, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikat Pelatihan, Lembaga Penyalur Pramuwisma, Hubungan Industrial, Lembaga Kerjasama Bipartit, Lembaga Kerjasama Tripartit, Hubungan kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Anak, Pengawasan Ketenagakerjaan, Upah, Upah Minimum Kota, Kesejahteraan Pekerja/buruh, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan, Perjanjian kerja bersama, Mogok kerja, Penutupan Perusahaan (lock out), Pemutusan Hubungan Kerja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
2. **Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas:** Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dapat dilakukan oleh lembaga pelayanan penempatan swasta yang memiliki izin operasional.
3. **Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh:** Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin operasional dan mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pada Pemerintah Kota Pontianak.
4. **Penyerahan Sebagian Pekerjaan:** Perusahaan yang menyerahkan sebagian pekerjaan wajib melaporkan jenis pekerjaan pokok dan penunjang kepada Walikota dengan melampirkan surat keterangan kesepakatan dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja. Dokumen pendaftaran perjanjian penyerahan sebagian pekerjaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Walikota dapat melimpahkan kewenangan ini kepada SKPD bidang ketenagakerjaan.
5. **Pembinaan dan Pengendalian:** Fokus pada pembinaan di bidang ketenagakerjaan, termasuk bimbingan, penyuluhan, perencanaan teknis, pemberdayaan masyarakat, dan pemberian sanksi bagi pegawai negeri yang tidak menjalankan tugas. Bagian pengawasan dihapus.