di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 2/2022 · Perda Kabupaten Sorong No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2021 menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.411.552.424.188,91 dan belanja sebesar Rp1.414.211.555.787,27, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (2.659.131.598,36). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 315.773.282.114,31 dan pengeluaran sebesar Rp 83.551.828.648,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp232.221.453.466,31 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp229.562.321.867,95.
Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.554.680.663.872,45, jumlah kewajiban sebesar Rp 158.309.220.863,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.554.680.663.872,45. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2021 sebesar Rp 317.883.099.912,01 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp 229.658.853.359,95.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Bupati.