Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2009 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2009Tanggal Penetapan:6 Februari 2009
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaJadwal Retensi Arsip Kepegawaian Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Februari 2009
Tanggal Penetapan06 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi setiap satuan organisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan penyusutan arsip kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Ketentuan substansialnya meliputi kewajiban setiap satuan organisasi untuk berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Departemen. Arsip kepegawaian yang diatur adalah arsip yang tercipta dalam rangka perjalanan karier Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Jadwal retensi arsip kepegawaian secara rinci tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)