Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 9/2001 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2001Tanggal Penetapan:7 Juli 2001
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku09 Juli 2001
Tanggal Penetapan07 Juli 2001
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan menetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Tebo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah, serta menggali pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan, meliputi pertunjukan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, permainan ketangkasan, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop dengan tarif antara 10% hingga 30%, pertunjukan kesenian 10%, pagelaran musik dan tari 10%, permainan ketangkasan 30%, dan pertandingan olahraga 10%.

Tata Cara Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya.

Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan penyelesaian sengketa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.