Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 289 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 289 Tahun 1964 tentang Penambahan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 Saudara Subijakto, S.H. dan Baramuli, S.H.

Juga dikenal sebagai: Keppres 289/1964 · Keppres No. 289 Tahun 1964 · Keppres Nomor 289 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1964Tanggal Penetapan:5 November 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964 Saudara Subijakto, S.H. dan Baramuli, S.H.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1964
Tanggal Penetapan05 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 213 tahun 1964

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964. Penambahan ini dilakukan dengan mengangkat dua anggota baru yang berasal dari Departemen Transmigrasi/Koperasi dan Departemen Dalam Negeri. Anggota baru tersebut adalah Sdr. SOEBIJAKTO, S.H., Kepala Direktorat Koperasi pada Departemen Transmigrasi/Koperasi, dan Sdr. BARLIHULI, S.H., Pegawai Tinggi yang diperbantukan kepada Menteri Dalam Negeri. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 November 1964.

(-)

(-)