Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.128.196.026.048,75, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.154.462.784.268,18, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 28.822.752.919,43 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.555.994.700,00.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lain, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.