Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2021 · PERPRES No. 70 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2021Tanggal Penetapan:3 Agustus 2021
Pertambangan & Sumber EnergiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2021
Tanggal Penetapan03 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Presiden tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan ini merupakan peraturan amandemen, bukan peraturan baru yang menggantikan keseluruhan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Perpres 104/2007 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam Perpres ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perpres Nomor 70 Tahun 2021 secara tegas mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, antara lain penghapusan Ayat (2) dan (3) Pasal 8, perubahan Pasal 9, penyisipan Pasal 9A dan Pasal 9B, serta penyisipan Pasal 16A.

  • Rujukan Hukum Terkait: perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (dan perubahannya), serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Status Berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Agustus 2021. Ketentuan khusus mengenai kesinambungan penugasan lama diatur dalam Pasal 16A.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama perubahan ini adalah mengoptimalkan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram dan menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan serta kebutuhan hukum dan praktik usaha.

    • Latar belakang: perlu penegasan mekanisme penugasan, persyaratan kelayakan badan usaha (termasuk anak perusahaan), dan kepastian ketersediaan LPG, termasuk untuk daerah terpencil, serta perlindungan kilang dalam negeri.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Menteri berkewajiban menetapkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg kepada Badan Usaha dan dapat melakukannya melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi.

    • Badan Usaha berkewajiban memenuhi persyaratan untuk menerima penugasan, antara lain memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan distribusi, serta—untuk penunjukan langsung—memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri (atau memenuhi kriteria lain seperti jaminan ketersediaan untuk daerah terpencil).

    • Anak Perusahaan dapat melaksanakan penugasan apabila dipenuhi syarat kepemilikan saham langsung >50% dan memiliki Izin Usaha Niaga; Badan Usaha induk harus menyampaikan rencana pelaksanaan kepada Menteri dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan oleh anak perusahaan.

    • Badan Usaha penerima penugasan wajib memiliki fasilitas penyimpanan dan distribusi; kepemilikan dapat dilakukan langsung atau tidak langsung melalui anak perusahaan.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Keberlanjutan dan ketersediaan LPG untuk seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

    • Perlindungan dan pengembangan kilang dalam negeri sebagai pertimbangan utama dalam penunjukan langsung.

    • Kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penugasan, termasuk persyaratan Izin Usaha dan tanggung jawab induk entitas apabila penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan.

    • Fleksibilitas mekanisme penunjukan (penunjukan langsung dan/atau seleksi) dengan kriteria tertentu untuk penunjukan langsung.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Metode penugasan: Penugasan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi (Pasal 9 ayat (1)).

    • Kriteria penunjukan langsung: harus memenuhi salah satu atau beberapa ketentuan yang tercantum pada Pasal 9 ayat (2), yaitu perlindungan kilang dalam negeri dan pengembangannya, jaminan ketersediaan untuk daerah terpencil, atau kondisi apabila hanya ada satu pemegang Izin Usaha Niaga.

    • Penugasan melalui anak perusahaan: Diatur pada Pasal 9A, mensyaratkan kepemilikan saham langsung >50%, Izin Usaha Niaga, kewajiban menyampaikan rencana pelaksanaan kepada Menteri, pencantuman pelaksanaan penunjukan langsung anak perusahaan dalam penetapan penugasan, pemberitahuan kepada kementerian keuangan, dan tanggung jawab induk atas kelancaran pelaksanaan.

    • Syarat fasilitas: Pasal 9B mensyaratkan bahwa penerima penugasan harus memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan distribusi; penunjukan langsung mensyaratkan kepemilikan kilang dalam negeri (langsung atau tidak langsung melalui anak perusahaan).

    • Pemberitahuan dan koordinasi: Penetapan penugasan yang mencantumkan pelaksanaan oleh anak perusahaan harus disampaikan oleh Menteri kepada kementerian yang mengurusi keuangan negara (Pasal 9A ayat (4)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 3 Agustus 2021 (Pasal II).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 16A secara tegas menyatakan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram yang telah diberikan sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku. Dengan demikian, penugasan lama tidak otomatis dicabut atau diubah oleh Perpres ini kecuali ada penetapan atau langkah administratif selanjutnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian khusus bagi Badan Usaha atau anak perusahaan untuk memenuhi ketentuan baru selain ketentuan efektifitas peraturan pada saat diundangkan. Ketentuan transisi yang eksplisit hanya menyatakan keberlanjutan penugasan yang sudah ada.

  • Grandfathering Clauses:

    • Ketentuan Pasal 16A berfungsi sebagai grandfathering clause: penugasan yang diberikan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui dan berlaku setelah peraturan ini efektif.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi