Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Lampung Timur. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa dan mewadahi perwujudan pelaksanaan demokrasi berdasarkan Pancasila di desa. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan, dengan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota. Tugas BPD adalah menyalurkan pendapat masyarakat desa dalam setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum dijadikan Keputusan Desa. Fungsi BPD meliputi mengayomi adat istiadat, legislasi (merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Pemerintah Desa), pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa, dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan BPD dipilih dari kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, dan unsur pemuka masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pengurus BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Anggota BPD berhak atas uang sidang/tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. BPD berwenang mengawasi Kepala Desa dan berhak mengingatkan tentang berakhirnya masa jabatan serta menolak pertanggungjawaban jika tidak sesuai. BPD berkewajiban mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati jika merugikan kegiatan desa.