Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 27/2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 27 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2000Tanggal Penetapan:31 Oktober 2000

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2000
Tanggal Penetapan31 Oktober 2000
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Lampung Timur. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk memperkuat pemerintahan desa dan mewadahi perwujudan pelaksanaan demokrasi berdasarkan Pancasila di desa. BPD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan, dengan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota. Tugas BPD adalah menyalurkan pendapat masyarakat desa dalam setiap rencana yang diajukan Kepala Desa sebelum dijadikan Keputusan Desa. Fungsi BPD meliputi mengayomi adat istiadat, legislasi (merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Pemerintah Desa), pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa, dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Keanggotaan BPD dipilih dari kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, dan unsur pemuka masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pengurus BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk desa. Anggota BPD berhak atas uang sidang/tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. BPD berwenang mengawasi Kepala Desa dan berhak mengingatkan tentang berakhirnya masa jabatan serta menolak pertanggungjawaban jika tidak sesuai. BPD berkewajiban mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati jika merugikan kegiatan desa.

1. Organisasi Pemerintahan Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)