Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2009Tanggal Penetapan:20 Agustus 2009
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2009
Tanggal Penetapan20 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman teknis manajemen proteksi kebakaran di perkotaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, dan kota yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen proteksi bahaya kebakaran yang efektif dan efisien. Manajemen proteksi kebakaran di perkotaan meliputi proteksi kebakaran di kota, lingkungan (termasuk Sistem Ketahanan Kebakaran Lingkungan/SKKL), dan bangunan gedung (termasuk Rencana Tindakan Darurat Kebakaran/RTDK). Peraturan ini juga mengatur pembinaan teknis oleh Pemerintah dan pemerintah provinsi, serta kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kemampuan aparat dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ketentuan rinci mengenai manajemen proteksi kebakaran di perkotaan tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan peraturan menteri ini.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 11/KPTS/2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terhadap aparat pemerintah kabupaten/kota yang bertugas dalam pengendalian proteksi kebakaran yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.