Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 34/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTindakan Karantina Terhadap Pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tindakan karantina terhadap pemasukan obat ikan jenis sediaan biologik ke dalam wilayah Indonesia, guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pemasukan obat ikan yang harus dilengkapi dengan dokumen tertentu, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Obat ikan jenis sediaan biologik dapat berbentuk cair, semi solid, pasta, serbuk, padat, dan kering beku. Jenisnya meliputi vaksin, antisera, serum, antigen, dan bahan diagnostik. Pemilik obat ikan bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen dan biaya yang timbul dari tindakan karantina.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan obat ikan dapat dikenai tindakan penahanan, penolakan, atau pemusnahan. 2. Biaya tindakan karantina dibebankan kepada pemilik atau kuasanya.