Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1996 · Keppres No. 11 Tahun 1996 · Keppres Nomor 11 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 1996Tanggal Penetapan:7 Februari 1996
Otonomi & Pemerintahan DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Otonomi Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 1996
Tanggal Penetapan07 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Penetapan ini bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan fokus pada Daerah Tingkat II. Hari Otonomi Daerah ini bukan merupakan hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 Februari 1996.

(-)

(-)