di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara
Juga dikenal sebagai: PP 9/2001 · PP No. 9 Tahun 2001 · PP Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Perusahaan Gas Negara dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam proyek pembangunan jaringan distribusi gas dan proyek transmisi gas bumi di beberapa wilayah Indonesia, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1995/1996 hingga 1997/1998. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 61.964.047.014,52. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.