Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 28/1971 · PP No. 28 Tahun 1971 · PP Nomor 28 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1971Tanggal Penetapan:20 Mei 1971
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1971
Tanggal Penetapan20 Mei 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2933) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa Perusahaan Negara Perkebunan VI memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses ini, Perusahaan Negara Perkebunan VI dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan VI dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian tersebut.

(-)

(-)